Senin, 02 Januari 2012

Lembaga Keuangan Mikro



       Koperasi  Simpan  Pinjam
KSP BINA SEJAHTERA
   Jl. Sultan Agung No. 24 Tegal



          Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Bina Sejahtera, terbentuk tepatnya pada bulan November 2007, dan resmi melakukan kegiatan operasional pada tanggal 8 Febuari 2008. Sebagai sebuah Lembaga Keuangan Mikro yang berbentuk Koperasi, maka sudah seharusnya melakukan kegiatan operasional Pra Koperasi, secepatnya selama 6 (enam) bulan dengan dilihat dan dipantau, baik perkembangan dari OSC ( Outstanding Credit ) maupun progres terhadap penambahan anggota, tidak kalah pentingnya pantauan terhadap kelancaran pengembalian pinjaman/ pembayaran angsuran, ini kaitannya dengan kolektibilitas, merupakan darah dari kelancaran kegiatan Lembaga Keuangan Mikro tersebut, ini dilakukan oleh Pihak yang berkompeten yaitu Disperindagkop (Dinas Koperasi) Kota Tegal dimana domisili KSP Bina Sejahtera adalah di Kota Tegal, dengan cara mengiriman Laporan Neraca bulanan.

          Sebuah Lembaga Keuangan Mikro dalam hal ini Koperasi Simpan Pinjam (KSP), didirikan oleh minimal 20 orang anggota pendiri, dan keseluruhan anggota harus berdomisili di kota Tegal sesuai dengan domisili koperasi tersebut. Sebuah koperasi dipimpin oleh Ketua Pengurus yang ditunjuk dan diangkat melalui Rapat Anggota, dan beberapa pengurus lainnya seperti Sekertaris dan Bendahara, adapun Badan Pengawas yang juga dipilih dan diangtat melalui Rapat Anggota, terdiri dari minimal 3 (tiga) orang atau ganjil. Jadi jumlah pengelola yang dalam hal ini susunan pengurus sebuah Lembaga Keuangan Mikro seperti Koperasi Simpan Pinjam berjumlah minimal 6 (enam) orang, dan masa tugas maksimal selama 4 (empat) tahun, selanjutnya bisa dipilih dan diangkat kembali melalui Rapat Anggota.

          

AKTA PENDIRIAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN KOPERASI


        Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Sejahtera pada tanggal 19 juli 2008 memalui Hj. Farah Fauziah Hanum, SH Notaris yang beralamat di Jl. Kartini No.16 Kota Tegal dengan nomor : 105 / 2008.

         Pada tanggal 19 Agustus 2008 Badan Hukun yang diterbitkan oleh Walikota*Tegal melalui Kepala Dina Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Kota Tegal, dan serahkan tepat pada tanggal 22 Agustus 2008, dengan Nomor : 019/ BH/ XIV.33/ 2008. 




BADAN HUKUM ( BH ), SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP ) DAN
IJIN KERAMAIAN ( HO )


          Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Sejahtera pada tanggal 19 juli 2008 memalui Hj. Farah Fauziah Hanum$2C SH Notaris yang beralamat di Jl. Kartini No.16 Kota Tegal dengan nomor : 105 / 2008.

          Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2008 Badan Hukun yang diterbitkan oleh Walikota Tegal melalui Kepala Dina Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tegal, dan serahkan tepa pada tanggal 22 Agustus 2008, dengan Badan Hukum Nomor : 019/ BH/ XIV.33/ 2008.

Tidak ada komentar: